Pages

Saturday, June 8, 2013

Home » » Pulau Terluar Kalbar Rentan Dicaplok Negara Tetangga

Pulau Terluar Kalbar Rentan Dicaplok Negara Tetangga


Pulau Kalbar rentan dicaplok negara tetangga akibat kurangnya mendapat perhatian dari pemerintah bahkan potensi di pulau-pulau tersebut terkesan tidak pernah dipedulikan sama sekali.

Departemen Dalam Negeri mencatat jumlah pulau di kalbar sebanyak 339 pulau besar dan kecil, Sedangkan jumlah pulau yang masih belum bernama sebanyak 93 pulau. Pulau-pulau itu tersebar di Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Pulau Kalbar yang rentan dicaplok negara tetangga yakni berada di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Diketahui bahwa di pulau itu merupakan pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.

Beberapa kalangan aktivis pemerhati lingkungan menilai bahwa potensi pulau-pulau yang berada di Kalbar memiliki banyak potensi seperti potensi hasil laut, wisata bawah air dan berpotensi sebagai objek wisata yang dipastikan menambah pendapatan daerah. Selain itu diduga pulau tersebut kemungkinan besar memiliki kandungan tambang dan hal ini mesti diwaspadai

Namun, sangat disayangkan perhatian pemerintah hingga kini masih kurang dan jauh dari harapan terutama menyangkut kesejahteraan masyarakat penghuni pulau tersebut.

Aktivis lingkungan menilai bahwa pemerintah tidak bisa memanfaatkan potensi di pulau itu karena saat ini hanya bergelut pada perijinan disektor perkebunan yang diduga lebih cepat dalam menambah pendapatan daerah serta adanya kepentingan tersembunyi untuk pribadi dan kelompok.

Sebelumnya Pemerintah Kalbar pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Kalbar tidak memiliki pulau terluar hal ini berdasarkan Perda No. 4 / 2009 tentang PWP3K Kalbar, merujuk UU 27 / 2007. Serta definisi pulau kecil terluar adalah: “Pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional”, menurut Perpres 78 / 2005 (outermost island).

Alasan lainnya yakni berdasarkan hasil kegiatan survei toponim nasional dimulai saat Dinas Kelautan dan Perikanan menerbitkan Panduan Survei Toponim Pulau-Pulau di Indonesia pada hari Nusantara 13 Desember 2003 sekaligus amanat UU 32 / 2004. Pelaksanaannya dilakukan oleh setiap pemerintah daerah dengan bimbingan teknis dari pusat meliputi Depdagri, DKP, Bakosurtanal, Dishidros TNI-AL, dan Pusat Geologi Kelautan, sebagai tim verifikasi menurut Perpres 112 / 2006. Melalui Rapat Pembinaan dan Pembakuan Nama Pulau di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada 28 Juni 2008 di Pontianak, telah ditandatangani Berita Acara Verifikasi Penamaan Pulau. Acara dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Hukum Setda Prov. Kalbar serta dihadiri unsur Pemprov dan Kabupaten / Kota berikut para Camat dan Kepala Desa yang memiliki pulau di wilayahnya, serta Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (sumber pemprov kalbar )

kendati pemprov kalbar beralasan tidak memiliki pulau terluar, namun DPRD Kalbar mengintruksikan bahwa pemerintah provinsi untuk melaksanakan program dalam rangka wujud perhatian di pulau-pulau yang ada di provinsi ini. Harapan program itu selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengarah pada penambahan pendapatan daerah juga untuk menjaga keutuhan NKRI dari indikasi pencaplokan oleh negara tetangga agar kasus Ligitan dan Simpadan tidak terulang kembali karena wilayah kalbar berbatasan dengan negara tetangga.

Info terkait:
Pengawasan Orang Asing di Kalbar Lemah
Uranium Kalbar Terbesar di Indonesia
Kapolda Kalbar Didesak Usut Kasus Pembunuhan Harnofiah
Anugrah KPID Kalbar Semoga Bukan Muatan Politik



2 comments:

endyonisius said...

tulisan ok, tapi ada tambahan dikit.
1. menurut perpres 78/2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, kalbar gk punya pulau terluar.
2, hasil verifikasi toponim 2009, kalbar memiliki pulau kecil bernama sejumlah 217 pulau.

http://endyonisius.blogspot.com/2010/12/berapa-jumlah-pulau-di-kalbar.html

admin said...

berdasarkan perpres 78, memang kalbar tidak memiliki pulau terluar padahal ada beberapa pulau yang berbatasan dengan negara tetangga dan rentan dicaplok seperti kasus simpadan dan ligitan. menurut saya perlu adanya revisi ttg kriteria pulau terluar.
maaf om.. jumlah data pulau di kalbar saya ambil dari wiki, jumlah 217 pulau yang diungkapkan om itu merupakan hasil penamaan pulau di kalbar berdasarkan kegiatan Rapat Pembinaan dan Pembakuan Nama Pulau di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada 28 Juni 2008 di Pontianak. namun masih ada pulau yang tidak memiliki nama.
trims atas info nya...