Lembaga DPR yang disingkat dengan dewan perwakilan rakyat identik dengan dewan perwakilan partai dengan mengatasnamakan perjuangan untuk kepentingan rakyat padahal jauh dari tujuan itu, hal ini karena adanya kesalahan dari awal dalam mekanisme yang keliru.
Patut menjadi renungan bahwa adanya kekeliruan mekanisme selama ini untuk menseleksi penetapan para caleg menjadi anggota dewan yang diajukan melalui partai kemudian dipilih rakyat melalui pemilu.
Sesuai peraturan sekarang bahwa UU tersebut harus direvisi yakni aturan para bakal caleg tidak diajukan melalui partai tetapi harus berdasarkan independen atau pengajuan secara perseorangan ke KPU .
Ketentuan lain yakni, para bakal caleg tersebut bukan orang partai dan yang pasti harus memenuhi unsur syarat yang ditetapkan minimal jenjang S1, kemudian para bakal caleg itu mesti mengikuti ujian tertulis sistematika perundang-undangan, disiplin ilmu tata negara dan yang menyangkut tentang pengetahuan tugas dan fungsi anggota dewan agar mengetahui kemampuan para bakal caleg secara intelektual dan memang sebagai orang-orang pilihan.
Pada hasil penilaian itu berurut sesuai dengan nilai tertinggi dan baru kemudian para tahan penetapan nomor urut untuk dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat yang ditetapkan oleh penyelenggaran pemilu dengan jumlah peserta batas maksimum. Apabila tidak masuk dalam jumlah yang ditetapkan maka bakal calon lain dinyatakan gugur dan ketentuan ini juga berlaku pada kabupaten, kota, provinsi serta pusat.
Untuk perwakilan Dewan di pusat dipilih 4 besar dari setiap provinsi sesuai dengan jumlah perolehan suara guna merampingkan jumlah anggota DPR yang selama ini cukup besar dan secara otomatis meringankan pengeluaran negara untuk membiayai para dewan agar menepis anggapan bahwa dewan adalah pengangguran intelektual terselubung.
Revisi aturan ini bisa saja terealisasi atas desakan rakyat karena bisa mental karena ketetapan itu sangat berpengaruh pada dewan saat ini yang memberlakukan kebijakan dalam menghasilkan produk UU.
Khusus partai, nantinya ada keterwakilan partai dalam DPR sebagai anggota kehormatan yang berfungsi untuk melakukan kontrol atas kinerja dewan serta memberikan teguran atau arahan apabila menetapkan kebijakan yang dihasilkan.
Secara jujur kita akui bahwa selama ini citra DPR pada tingkat kabupaten-kota, provinsi dan pusat masih terbelenggu dengan kepentingan partai dan hanya berdalil kebijakan yang dibuat untuk kepentingan rakyat padahal jauh adanya konfirasi terselubung demi tujuan kepentingan kelompok atau partainya.
Apabila sistem ini bisa diberlakukan di Indonesia maka diyakini akan memberikan kontribusi besar dalam mengemban amanat rakyat dengan harapkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara yang lebih baik karena jelas bahwa Anggota DPR bukan perwakilan partai lagi yang selama ini terjadi di Indonesia karena para caleg tersebut bisa saja bukan orang-orang terbaik dalam kemampuan intelektual dan hanya ambisi kepentingan pribadi dan golongan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment