Wednesday, October 31, 2012
Home »
BeritaTerkini
»
Walikota Pontianak Prihatin Kasus Hukuman Gantung TKI di Malaysia
Walikota Pontianak, Sutarmidji cukup prihatin terkait musibah 2 orang TKI, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang didakwa ancaman hukuman gantung di negera jiran Malaysia.
Salahsatu wujud keprihatinan orang nomor 1 di Kota Pontianak itu yakni dengan mendatangi konsulat Malaysia di Pontianak dan bertemu langsung dengan Konsul Malaysia, Khairul Nazran Abdurahman untuk membicarakan kasus 2 orang TKI asal Kota Pontianak itu.
Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, Walikota Pontianak dan Konsul Malaysia membicarakan tentang upaya hukum untuk pemberian keringan hukuman yang didakwakan kepada 2 orang TKI tersebut.
Walikota Sutarmidji mengharapkan kedepan tidak ada lagi TKI yang mendapat hukuman di negara Malaysia atau diluar negeri.
Diungkapkan kasus itu sebenarnya bisa saja dilakukan dengan upaya hukum apabila adanya kepedulian pemerintah pusat untuk segera memberikan pembelaan secara hukum dalam proses peradilan.
Berita terkait:
Pemerintah Kurang Tanggap Tangani Kasus Hukuman Gantung TKI
Perayaan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Hacker Indonesia Deface Situs Malaysia
Walikota Pontianak Prihatin Kasus Hukuman Gantung TKI di Malaysia
Walikota Pontianak, Sutarmidji cukup prihatin terkait musibah 2 orang TKI, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang didakwa ancaman hukuman gantung di negera jiran Malaysia.
Salahsatu wujud keprihatinan orang nomor 1 di Kota Pontianak itu yakni dengan mendatangi konsulat Malaysia di Pontianak dan bertemu langsung dengan Konsul Malaysia, Khairul Nazran Abdurahman untuk membicarakan kasus 2 orang TKI asal Kota Pontianak itu.
Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, Walikota Pontianak dan Konsul Malaysia membicarakan tentang upaya hukum untuk pemberian keringan hukuman yang didakwakan kepada 2 orang TKI tersebut.
Walikota Sutarmidji mengharapkan kedepan tidak ada lagi TKI yang mendapat hukuman di negara Malaysia atau diluar negeri.
Diungkapkan kasus itu sebenarnya bisa saja dilakukan dengan upaya hukum apabila adanya kepedulian pemerintah pusat untuk segera memberikan pembelaan secara hukum dalam proses peradilan.
Berita terkait:
Pemerintah Kurang Tanggap Tangani Kasus Hukuman Gantung TKI
Perayaan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Hacker Indonesia Deface Situs Malaysia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment